Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin
Baz
Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditujukan kepada
siapa saja yang melihat buku ini dari kaum muslimin ..
Semoga Allah memberi mereka taufiq terhadap segala hal yang mengandung
keridhaanNya, dan semoga Dia menghimpunku dan mereka dalam himpunan orang-orang
yang takut dan bertaqwa kepadaNya. Amin.
Assalamualaikum warahmatullah wa ha rahatuh, waba’du:
Telah sampai berita kepadaku bahwasanya banyak kaum muslimin yang
mengabaikan dalam melakukan shalat wajib secara berjama’ah, mereka berdalih
dengan pendapat sebagian ulama yang menggampangkan hal ini. Maka saya
berkewajiban untuk menjelaskan betapa besarnya permasalahan ini dan betapa
sangat penting; dan tidak diragukan lagi bahwa mengabaikan shalat berjamaah
adalah suatu kemungkaran yang sangat besar dan bahayanya pun fatal. Maka tugas
dan kewajiban para ulama adalah memberikan penjelasan dan peringatan, terhadap
pengabaian tersebut yang merupakan kemungkaran nyata, yang tidak boleh
didiamkan.
Dan sudah dimaklumi bersama, bahwasanya tidaklah layak bagi seorang
muslim menganggap remeh suatu perkara yang kedudukannya dimuliakan oleh Allah
di dalam Kitab Sucinya, dan diagungkan oleh RasulNya yang mulia صلي الله عليه وسلم.
Berulang kali Allah Ta'ala
menyebutkan shalat di dalam
Kitab Sucinya, Dia tinggikan kedudukannya, Dia perintahkan agar memelihara dan
melaksanakannya dengan berjamaah. Dan Dia peringatkan bahwa meremehkan dan
bermalas-malasan dalam melakukannya merupakan ciri (sifat) orang-orang munafiq, sebagaimana firmanNya:
حَافِظُواْ عَلَى
الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah
segala shalat (mu) dan peliharalah shalat wustha. Berdirilah karena Allah
(dalam shalatmu) dengan khusyu’ (Al-Baqarah; 238).
Dan bagaimana manusia akan mengetahui bahwa seorang hamba memelihara
shalat dan mengagungkannya, padahal ia telah meninggalkan shalat berjama’ah
bersama-sama suadara-saudaranya (kaum muslimin) dan menganggap remeh
kedudukannya. Padahal Allah telah berfirman:
وَأَقِيمُواْ
الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan
dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku. (Al-Baqarah: 43)
Ayat di atas secara tegas menjelaskan kewajiban melakukan shalat wajib
dengan berjama’ah dan menyertai shalat orang-orang yang shalat; dan sekiranya
yang dimaksud oleh ayat tersebut hanya menegakkannya saja, maka tidak jelaslah
korelasi gamblang pada ujung ayat [dan rukulah kalian bersama-sama orang-orang yang ruku), karena Allah telah memerintahkan agar menegakkannya
pada awal ayat.
Dan
Dia pun berfirman:
وَإِذَا
كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم
مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلْيَكُونُواْ مِن
وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّواْ فَلْيُصَلُّواْ مَعَكَ
وَلْيَأْخُذُواْ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
"Dan
apabila kamu berada di tengah-tengah
mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendiri-kan shalat bersama-sama mereka,
maka hendak-lah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apa bila merekafyang
shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka
pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan
yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga
dan menyandang senjata. (An-Nisa':
102).
Pada ayat di atas Allah mewajibkan shalat berjama’ah dalam kondisi perang
dan penuh keta-kutan, maka bagaimana dalam kondisi damai? Kalau sekiranya
seseorang diperbolehkan meninggalkan shalat berjama’ah, niscaya para tentara
yang berbaris menghadang musuh dan orang-orang yang terancam serangan musuh itu
lebih berhak untuk diperbolehkan meninggalkan shalat berjama’ah. Oleh karena
hal itu tidak terjadi (Baca: tidak diperbolehkan meninggalkan shalat berjama’ah),
maka dapat kita ketahui bahwa shalat berjama’ah itu termasuk kewajiban yang
sangat penting, dan tidak diperbolehkan bagi seorang pun meninggalkannya.
Dan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim terdapat hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwasanya Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ، فَتُقَامُ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا اَنْ
يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ، ثُمَّ أنْطَلِقُ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حَزْمٌ مِنْ حَطَبٍ
اِلَيْ قَوْمٍ لاَيَشْهَدُنَ الصَلاَةَ فَأُحْرِّقَ
عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
"Sungguh, aku telah bertekad untuk menyuruh
(para shahabat) melakukan shalat, dan aku suruh seseorang untuk mengimaminya,
kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa beberapa ikat kayu bakar
menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah, untuk membakar rumah
mereka dengan api. (HR. Bukhari Muslim).
Di dalam kitab Musnad Imam Ahmad meriwayatkan bahwasanya Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
"Kalau
sekiranya tidak karena istri-istri dan anak-anak berada di dalam rumah mereka,
niscaya aku bakar rumah mereka."
Di dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه mengatakan: "Sesungguhnya kami telah menyaksikan, bahwa tidak
ada yang meninggalkan shalat berjamaah (di masa kami) kecuali orang munafiq yang telah jelas kemunafikannya, atau
orang sakit Padahal ada di antara yang sakit berjalan de-ngan diapit oleh dua
orang untuk mendatangi shalat berjamaah".
Dan dia juga berkata:"Sesungguhnya
صلي الله عليه وسلم telah
mengajari kami sunnah-sunnah agama, dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah
shalat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya".
Dan di dalam Shahih Muslim juga dia berkata: "Barangsiapa yang ingin berjumpa Allah di
kemudian hari dalam keadaan muslim, maka hendaklah ia memelihara shalat lima
waktu ini dengan melakukannya dimana saja ada seruan adzan, karena sesungguhnya
Allah telah menetapkan (mensyariatkan) jalan-jalan menuju hidayah
(petunjuk-petunjuk agama), dan sesungguhnya melakukan shalat lima waktu dengan
berja-ma'ah adalah termasuk jalan-jalan menuju hidayah Maka sekiranya kalian
shalat dirumah-rumah kalian sebagaimana orang yang lalai melakukannya di rumah, maka berarti kalian te-lah
meninggalkan sunnah (ajaran) nabi kalian, dan jika kalian meninggalkan sunnah
nabi kalian, niscaya kalian sesat Dan tiada seseorang bersuci (berwudhu), lalu
melakukannya dengan baik (sempurna), kemudian ia datang ke salah satu masjid
dari masjid-masjid yang ada ini, melainkan Allah mencatat baginya satu kebajikan
untuk setiap langkah yang ia ayunkan, dan Dia mengangkatnya satu derajat karena
langkah itu, serta Dia hapuskan dari padanya satu dosa. Sesungguhnya, kami
telah menyaksikan, bahwa tiada seorang pun yang meninggalkan shalat berjamaah
(di masa kami), kecuali orang munafiq yang sudah jelas kemunafikannya. Dan
sesungguhnya ada orang yang diapit oleh dua orang menuju masjid hingga
didirikan di shaf."
Di dalam shahih Muslim juga diriwayatkan dari Abu
Hurairah رضي الله عنه, bahwasanya ada seorang buta
yang berkata:
يَا
رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّهُ لَيْسَ لِي
قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى اَلْمَسْجِدِ, فَرَخَّصَ لَهُ, فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ,
فَقَالَ: "هَلْ تَسْمَعُ اَلنِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَأَجِبْ
"Wahai
Rasulullah, sesungguhnya tidak ada orang yang menuntunku ke masjid, apakah ada
keringanan bagiku untuk shalat di rumahku? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam menjawab: Apakah kamu mendengar seruan adzan? Orang itu menjawab: Ya.
Maka Nabi bersabda: Kalau begitu penuhi seruan itu." . (HR. Bukhari Muslim).
Dan juga ada hadits shahih yang menyatakan bahwa Nabi صلي الله عليه وسلم telah bersabda:
مَنْ
سَمِعَ اَلنِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
"Barangsiapa
yang mendengar seruan adzan, lalu ia
tidak datang (memenuhi seruan shalat berjamaah itu), maka tidak sah shalatnya,
kecuali karena ada udzur".. (HR. Ibnu Majah,
Daruquthni, Ibnu Hibban dan Hakim dengan syarat Muslim dari Ibnu Abbas رضي الله عنه).
Suatu ketika Ibnu Abbas رضي الله عنه ditanya: Apa udzur itu? Ia
menjawab : Takut (serangan musuh) atau sakit.
Dan hadits-hadits yang menunjukkan tentang kewajiban shalat berjama’ah
dan kewajiban melakukannya di masjid-masjid yang diizinkan Allah untuk
ditinggikan dan disebutkan namaNya, sangat banyak sekali. Maka kewajiban setiap
muslim adalah memperhatikan masalah ini dan segera melakukannya serta
menganjurkan dan menasihati anak-anak, keluarga dan para tetangga serta
saudara-saudaranya yang seiman untuk melakukan perkara ini, sebagai ketaatan
kepada perintah Allah dan RasulNya, dan supaya terhindar dari perbuatan yang
dilarang oleh Allah dan RasulNya, dan jauh dari sifat-sifat orang-orang munafiq
yang dinyatakan oleh Allah dengan sifat-sifat yang tercela, yang di antaranya
adalah kela-laian mereka dalam melakukan shalat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
إِنَّ
الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُواْ إِلَى
الصَّلاَةِ قَامُواْ كُسَالَى يُرَآؤُونَ النَّاسَ وَلاَ يَذْكُرُونَ اللّهَ
إِلاَّ قَلِيلاً. مُّذَبْذَبِينَ بَيْنَ ذَلِكَ لاَ إِلَى هَـؤُلاء وَلاَ إِلَى
هَـؤُلاء وَمَن يُضْلِلِ اللّهُ فَلَن تَجِدَ لَهُ سَبِيلاً
"Sesungguhnya
orang-orang munafiq
itu menipu Allah, dan Allah
akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka
berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (dengan shalat) di hadapan
manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. Mereka
dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk
kepada golongan iniforang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan
ituforang-orang kafir). Barangsiapa yang disesalkan Allah, maka kamu
sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya. (An-Nisa': 142-143)
Dan sesungguhnya meninggalkan shalat ber-jama'ah merupakan penyebab utama
dari pengabaian pelaksanaan shalat secara keseluruhan.
Sudah dimaklumi bahwa meninggalkan shalat adalah suatu kekafiran dan
kesesatan serta keluar dari Islam, karena Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ
الصَّلاَةِ
"(Pembatas)
antara seorang muslim dengan kemusrikan dan kekufuran adalah meninggalkan
shalat" (HR.
Muslim di dalam kitab Shahihnya bersumber dari Jabir رضي الله عنه)
Dan
beliau صلي الله عليه وسلم
bersabda:
العَهْدُ الَّذَي
بَيْنَنَاوَبَيْنَهُمَ الصَّلاَةُ،فَمَنْ تَرَكَهَافَقَدْكَفَرَ
"Perjanjian
antara kita dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah kafir". (HR. Imam Ahmad dan Ashabus sunan dengan sanad
shahih).
Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi صلي الله عليه وسلم yang menjelaskan tentang
kedudukan shalat, kewajib-an memeliharanya dan mendirikannya sebagaimana yang
disyari’atkan
Allah serta peringatan keras terha-dap pengabaiannya sangat banyak. Maka kewajiban setiap muslim adalah memelihara
(pelaksanaan) nya tepat pada waktunya dan mendirikannya sebagaimana yang
disyari’atkan Allah bersama saudara-saudaranya di masjid-masjid, sebagai tanda
kepatuhan kepada Allah Ta'ala
dan rasulNya, dan agar
terhindar dari murka Allah dan kepedihan adzabNya.
Dan apabila kebenaran dan dalil-dalinya telah jelas, maka tidak boleh
bagi seorang pun menyim-pang darinya karena pendapat si Fulan atau si Fulan.
Sebab Allah سبحانه
و تعالي telah berfirman:
فَإِن
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
"Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya) jika kalian benar-benar beriman kepada
Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya. (An-Nisa':
59)
Dan
firmanNya:
فَلْيَحْذَرِ
الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka
hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan
atau ditimpa adzab yang pedih." (An-Nur: 63).
Sudah tidak diragukan lagi bahwa shalat berja-a'ah itu mengandung faidah
yang sangat banyak dan maslahat yang sangat jelas di antaranya adalah saling
mengenal (taaruf ), saling menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan,
saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, memberi dorongan kepada orang
yang lalai, mengajar orang yang bodoh, mem-bongkar kemarahan orang-orang
munafiq dan men-jauhi jalan mereka, menampakkan syfar-sy'iar agama kepada
segenap hamba-hambaNya, berdakwah di jalan Allah dengan lisan amal, dan faidah
lain yang masih banyak.
Sebagian orang ada yang bergadang di malam hari sehingga terlambat
melakukan shalat Subuh, dan sebagian lagi ada yang meninggalkan shalat Isya’. Tentu, hal seperti itu
merupakan kemungkaran besar dan tasyabbuh (meniru
perbuatan) orang-orang munafiq, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
إِنَّ
الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمْ
نَصِيراً
"Sesungguhnya
orang-orang munafiq
itu (ditempatkan) pada
tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat
seorang penolong pun bagi mereka. (An-Nisa: 145).
Dan
juga firman Allah سبحانه و تعالي:
الْمُنَافِقُونَ
وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُم مِّن بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ
عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُواْ اللّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ
الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ. وَعَدَ الله الْمُنَافِقِينَ
وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا هِيَ
حَسْبُهُمْ وَلَعَنَهُمُ اللّهُ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُّقِيمٌ
"Orang-orang
munafiq laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama,
mereka menyuruh berbuat yang mungkar dan melarang berbuat yang makruf, dan
mereka menggenggamkan tangannya, mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah
melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafiq itulah orang-orang yang fasiq. Allah mengancam orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan
Neraka Jahannam. Mereka kekal di dalamnya. Cukuplah Neraka itu bagi mereka; dan
Allah melaknaU mereka; dan bagi mereka adzab yang kekal. (At-Taubah 67-68).
Dan
Allah berfirman tentang mereka:
وَمَا
مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ
بِاللّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلاَ يَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى وَلاَ
يُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ. فَلاَ تُعْجِبْكَ أَمْوَالُهُمْ وَلاَ
أَوْلاَدُهُمْ إِنَّمَا يُرِيدُ اللّهُ لِيُعَذِّبَهُم بِهَا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
وَتَزْهَقَ أَنفُسُهُمْ وَهُمْ كَافِرُونَ
"Dan
tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya
melainkan karena mereka
kafir kepada Allah dan RasulNya
dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak pula
menafkahkan harta mereka, melainkan dengan rasa enggan. Maka janganlah harta
benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki
dengan memberi harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam
kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam
keadaan kafir. (At-Taubah 54-55).
Maka wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan waspada dari
menyerupai (meniru-niru) orang-orang munafiq baik perbuatan, perkataan dan
kemalasan mereka dalam menunaikan shalat dan pengabaian mereka dalam melakukan
shalat Isya’ dan Subuh dengan berjama’ah, agar tidak dihimpun bersama mereka.
Dalam riwayat hadits shahih
Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
أَثْقَلُ
اَلصَّلَاةِ عَلَى اَلْمُنَافِقِينَ: صَلَاةُ اَلْعِشَاءِ, وَصَلَاةُ اَلْفَجْرِ,
وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
"
Shalat yang paling berat menurut orang-orang munafiq adalah shalat Isya’ dan shalat Shubuh. Sekiranya mereka mengetahui pahala yang terkandung
pada keduanya, niscaya mereka akan datang untuk melakukannya (secara berja-maah)
sekalipun dengan merangkak". (Muttafaq alaih).
Dan
sabdanya:
مَنْ تَشَبَّهَ
بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa
meniru-niru (menyerupai) suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka". (HR. Imam Ahmad, bersumber dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهم dengan sanad hasan).
Semoga Allah memberi taufiq kepadaku dan kepada pembaca menuju
keridhaanNya dan kebaikan di dunia dan akhirat, dan semoga Dia melindungi kita
dari kejahatan nafsu, amal-amal buruk kita dan dari perbuatan yang menyerupai
orang-orang kafir dan munafiq. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
[1] Kami (www.ibnumajjah.wordpress.com)
menyelesaikan penyalinan risalah ini dengan bersumber pada 1) 3 Masalah Penting
Tentang Sholat dari maktabah Abu Salma, 2) Tuntutan Thaharah dan Shalat
terbitan Kementerian urusan Islam, Dahwah dan Bimbingan Islam KSA dan 3)
Bulughul Maram Versi 2.0 dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar